Sebagian masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Qur’an seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil. Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka.
Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit.
Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Adapun membaca Al Qur’an di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut. Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena ‘Abdullah bin ‘Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan.
Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Qur’an setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini. Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Qur’an ketika hendak mengubur dan membaca Al Qur’an yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Qur’an setelah penguburan adalah bid’ah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali.
Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendo’akan kebaikan untuknya.” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Qur’an atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Ba’dal Maut, hal. 198-200)
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi: Ahkam Maa Ba’dal Maut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Beberapa artikel yang bermanfaat untuk disimak:
- Beberapa Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur
- Amalan-amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit
- Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit
- Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan-makan dan Membaca Al Qur’an
- Manfaatkah Sedekah Bagi Si Mayit?
- Apakah Mayit Bisa Mendengar?
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 3 Dzulhijjah 1433 H